OPERASI KE TOKO DAN WARUNG

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Di Baca : 2422 Kali
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Rabu (18/11/2020) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak 52 kali sejak 2017 hingga 2020 yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya. (foto ist)

"Pemusnahan tersebut kita lakukan dengan cara rokok dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong, lalu dijadikan kompos ke tanah. Jumlahnya 18,3 juta batang rokok, dengan nilai barang mencapai Rp13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,1 miliar," kata Agung Saptono.

Penindakan rokok ilegal tersebut, diakuinya, di seluruh wilayah Riau.

"Tahun ini kami melakukan penindakan sebanyak kurang lebih 300-an penindakan dengan jumlah tersangka keseluruhan sekitar 60 tersangka. Sementara untuk Barang Bukti tersebut sejak 2018 sampai 2020," tutupnya. (*/fat)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar