OPERASI KE TOKO DAN WARUNG

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Di Baca : 2450 Kali
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Rabu (18/11/2020) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak 52 kali sejak 2017 hingga 2020 yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya. (foto ist)

Bagi pelaku peredaran rokok ilegal itu sendiri, bisa dijerat pidana sesuai dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Oleh karena itu, Bea Cukai Riau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa legal itu mudah.

Kabid Penindakan DJBC Riau, Agung Saptono kepada wartawan di Pekanbaru Rabu (18/11/2020) menjelaskan pihak DJBC hampir dua tahun ini melakukan operasi ke toko-toko dan warung-warung, ke tempat jasa pengiriman yang tidak mempunyai unsur atau cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar