OPERASI KE TOKO DAN WARUNG

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Di Baca : 2432 Kali
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Rabu (18/11/2020) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak 52 kali sejak 2017 hingga 2020 yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya. (foto ist)

Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal sehingga menimbulkan persaingan usaha yang sehat dalam industri rokok nasional. Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok ilegal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara.

Dua persen dari total penerimaan cukai, ditransfer ke Pemerintah Daerah sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Bersamaan dengan pungutan cukai rokok, dipungut juga pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai rokok yang merupakan pajak daerah yang pemanfaatannya dapat digunakan dalam bidang kesehatan dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar