Kanwil DJBC Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Hasil penindakan tahun 2018 sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp853 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dari 30 kali penindakan.
- Hasil penindakan tahun 2020 sebanyak 4 juta barang rokok ilegal dengan nilai barang Rp4,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dari 2 kali penindakan.
Pelanggaran yang ditemukan atas penindakan rokok ilegal tersebut berupa rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang selanjutnya barang dimusnahkan setelah disetujui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru dengan total 39 persetujuan pemusnahan.
Tulis Komentar