Bocah Delapan Tahun Babak Belur Dipukuli
Bocah kelas empat SD itu sangat trauma setelah kejadian yang menimpa dirinya, apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dewasa. Hanya menahan rasa sakit bekas penganiayaan dan penyiksaan pelaku.
Dengan jeritan hati yang tertindas ibu korban Rosiana br Sembiring memberanikan diri mendatangi Mapolres Karo, dengan laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020, di tanda tangani Kanit III SPKT, Aiptu S Ginting.
Dari STPL yang diperlihatkan kepada Detak Indonesia tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) warga yang sama. Pelaku akan dijerat melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no: 1. tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).
Tulis Komentar