DIAMANKAN DI MAPOLSEK KANDIS

Dua Tersangka Curas, Ditangkap di Dalam Rumahnya

Di Baca : 2901 Kali

Selanjutnya diduga pelaku mengancam korban dengan cara menempelkan bahagian ujung 1 (satu) buah obeng dengan panjang sekitar 25 cm ke bagian perut, korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara merampas 1 (satu) buah obeng dari tangan diduga pelaku, sehingga obeng tersebut terjatuh ke lantai, setelah itu korban berteriak sambil berlari ke arah luar rumah untuk meminta pertolongan dan kemudian diduga pelaku langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan personel piket Reskrim untuk turun ke TKP. Selanjutnya Tim langsung menuju ke rumah yang diduga pelaku yang mana ciri-ciri pelaku telah diketahui dari keterangan korban. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar