AUDIT PENGGUNAAN DANA APBD KNPI RIAU DAN KABUPATEN/KOTA

Aktivis Ini Minta Pemerintah Pusat Segera Bekukan Semua (Tigalisme) Kepengurusan KNPI

Di Baca : 2519 Kali
Larshen Yunus

Menurut Banjir, bahwa Haris Pertama telah banyak melakukan pelanggaran AD/ART KNPI, yakni terdiri dari pelanggaran Pasal 23 ART, Pasal 38 AD dan Pasal 35 ART KNPI. Dari hasil pleno itu mengangkat Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (PLT) Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021.

"Hal-hal semacam inilah, yang justru membuat semua Gerbong Pemuda, khususnya di daerah akan semakin hancur lebur. Oknum-oknum di pusat sana telah berkontribusi memecahbelah kekompakan Pemuda Indonesia. Atas dasar kepentingan segelintir dari mereka, KNPI saat ini justeru semakin tidak diperhitungkan lagi. Nafsu memimpin namun tak faham bagaimana menjadi pemimpin," tutur Yunus, yang juga pernah menjadi Pengurus DPD KNPI Provinsi Riau itu. 

Lanjut Yunus, bahwa kehidupan dan kedinamisan organisasi perhimpunan seperti KNPI telah banyak berubah oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Dari organisasi plat merah, kini plat KNPI telah hancur dan musnah, akibat nafsu memimpin segelintir oknum dan kelompok yang tak bertanggung jawab.

"Coba kita perhatikan, khusunya di Provinsi Riau dan 12 kabupaten/ kotanya. Mesin KNPI sama sekali tidak berjalan maksimal. KNPI tidak lagi mencerminkan pemuda yang kreatif, inovatif dan tangguh, mayoritas orang-orang yang tergabung di KNPI hanya mengharapkan suntikan APBD/APBN. Mereka itu diduga hanya berlomba 'menetek' atau 'menyusu' uang negara," tegas Yunus, dengan nada kesal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar