diterbitkan Menkumham RI

PC F SPTI K SPSI Karo, Serahkan SK Kepemimpinan Sah ke Kapolres Karo

Di Baca : 4590 Kali
PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, serahkan SK Menkumham  RI ke Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, Jumat (19/3/2021) (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id

Kabanjahe, Detak Indonesia--PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, Sumatera Utara serahkan SK Menkumham RI ke Kapolres Karo Jumat (19/3/2021). Memang sempat terjadinya kerancuan kepemimpinan F SPTI K SPSI di Pusat, antara Conrad P Nainggolan dan Surya Bakti Batubara sempat membuat sedikit perpecahan struktur ke Pimpinan Daerah Provinsi sampai ke Pimpinan Cabang di Kabupaten/Kota.

Namun sehubungan dengan di keluarkannya surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Nomor : AHU 2 UM.01.01.567 tertanggal 05 Februari 2021. Sesuai pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi bahwa Nama dan Lambang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Federasi dan Konfederasi yang telah tercatat terlebih dahulu".

Berdasarkan sudah dikeluarkannya surat Kementerian Hukum dan HAM sebagai instusi tertinggi di negara Republik Indonesia yang telah kami sampaikan telah memberitahukan bahwasanya pemilik logo dan merek F SPTI adalah F SPTI - K SPSI hasil Munaslub tahun 2017 yang kepengurusannya tercantum dalam Akta 130 tanggal 17/10/ 2017 yang di buat oleh Notaris Harun Pandia SH SE MKN MH dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat keputusan nomor : AHU 0000673.AH.01.08 tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017.

 Di mana Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 27 - 28 Agustus 2017 Susunan Kepengurusan PP F SPTI - K SPSI Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map, Sekretaris Jendral Syafril Arsyad S.Sos. 

Ketua PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo Gembira Ginting melalui Abel Ginting selaku Wakil Ketua saat tatap muka dengan Kapolres Tanah Karo mengatakan, maka berdasarkan penjelasan di atas melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka yang berhak memakai merek dan Logo F SPTI - K SPSI adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map, Sekretaris Jenderal Syafril Arsyad SSos dan Ketua Provinsi Sumatera Utara Mbelin Brahmana Sekretaris Ramlan Purba SH, sedangkan di Ketua PC F SPTI K SPSI Karo Gembira Ginting dengan Sekretaris Andre Sitepu.

Wakil Ketua F SPTI - K SPSI menambahkan, dari penjelasan di atas maka Pimpinan Unit Kerja (PUK) F SPTI K SPSI di wilayah Karo di bawah kepemimpinan Gembira Ginting sesuai juga yang telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Karo serta yang tercatat di Kesbangpol Karo. 

"Karena di Kabupaten Karo ada indikasi dugaan penggunaan merek dan logo yang sama dengan kepimpinan struktur pimpinan di luar dari kepengurusan yang disahkan oleh Kementerian RI selaku Institusi tertinggi, maka kami minta agar yang tidak sah segera di tindak dan di tertibkan demi kenyamanan masyarakat dan Pekerja," kata Abel Ginting. 

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, mengatakan bila ada ditemukan Pungli (Pungutan Liar) yang ilegal boleh dibuat laporan ke Polres, dan sebelumnya coba sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh instansi pemerintahan, baik ke setiap instansi kecamatan surat keabsahan ini. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar