PROYEK STRATEGIS NASIONAL HADAPI KENDALA 

Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat di Riau Dihadang Masalah Lagi !

Di Baca : 1846 Kali
Diskusi Publik Ketahanan Pangan menghadirkan Ketum DPP APPI Alexander Pranoto, Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing, dan moderator tokoh pers Drs Wahyudi El Panggabean MH di Sekretariat DPP APPI Jalan Uka ujung Rimbopanjang, Kecamatan Tambang, Kampar,

Masalah ketiga, adanya kendala pengkondisian dipermasalahkan berdasarkan pesanan sehingga aparat tertentu melakukan pemeriksaan pekerjaan peremajaan sawit rakyat tersebut. Padahal belum ada temuan BPK, namun aparat melakukan pemeriksaan. 

Hal ini diungkapkan Ketum APPI Alexander Pranoto saat berlangsung acara Diskusi Publik "Ketahanan Pangan" menghadirkan Ketum DPP APPI Alexander Pranoto, Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing, dan moderator tokoh pers Drs Wahyudi El Panggabean MH di Sekretariat DPP APPI Jalan Uka ujung Rimbopanjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, Sabtu (3/4/2021). Hadir juga Prof Ashaluddin Jalil MS. 

Sebelumnya dalam bincang-bincang lepas di luar acara itu,  menurut Alex pengusaha mitra petani sawit di bidang PSR itu menegaskan bahwa percepatan PSR perlu digesa,  karena banyak tanaman sawit petani yang sudah tua baik di Riau,  Sumbar,  Sumut, Jambi, dan lain-lain dan perlu segera diremajakan agar petani sawit nantinya sejahtera. 

"Kalau tidak segera diremajakan, akan terjadi penurunan produksi Nasional TBS sawit dan tururunannya seperti CPO dan lain-lain, lima tahun mendatang, dan akan terjadi krisis kesejahteraan petani. Makanya perlu percepatan PSR demi kepentingan Nasional, agar petani sejahtera dengan bibit unggul,  tak ada birokrasi Pemkab yang tak sesuai aturan BPDPKS," tegas Alex. 

Menanggapi hal ini peserta diskusi publik ada yang mengingatkan kembali, kembali merilis tentang Diskresi Presiden kepada Kejagung dan Polri. Diskresi Presiden Joko Widodo itu antara lain menginstruksi apabila ada dugaan pelanggaran hukum/korupsi agar didahului dengan hasil audit BPK. Jika ada temuan, maka diminta pengembalian dugaan kerugian negara dalam tempo 60 hari. Jika tidak ada i'tikat baik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara, maka kasusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum misalnya jaksa dan kepolisian. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar