Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat di Riau Dihadang Masalah Lagi !
Menanggapi hal ini, Komunikolog Nasional DR Emrus Sihombing menjelaskan aparat hukum memang memiliki wewenang dan tugas untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikannya. Hal ini tidak bisa dihalangi
"Tapi seperti misalnya ada laporan masyarakat yang kategori pesanan dan ditargetkan oleh aparat, nah hal ini perlu dipertanyakan niat oknum aparat jaksa arau oknum polisinya. Sudah banyak oknum penegak hukum yang ditindak karena menyalahi prosedur," kata DR Emrus Sihombing Ketua Juru Bicara Sosialiasi UU Ciptaker itu.
DR Emrus Sihombing menampung berbagai kendala permasalahan lambannya percepatan pembangunan ketahanan pangan antara lain yang berada di Provinsi Riau. Dia sudah keliling Indonesia bahkan sampai ke Papua baru-baru ini. Khusus berbagai masalah di Riau termasuk masalah kendala percepatan peremajaan sawit rakyat di Riau, pakar komunikasi Indonesia ini akan bawa masalah itu ke Jakarta akan dilaporkan ke Kajagung, Kapolri, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Koperasi, dan Presiden Joko Widodo.
Seperti diberitakan, bahwa program PSR di Riau untuk 2021 seluas 180.000 hektare. Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pusat sejak 2020 lalu hingga 2021 ini telah menyediakan dana peremajaan sawit petani mandiri Rp30 juta/hektare. Maksimal yang daoat dibantu adalah seluas 4 hektare dengan syarat administrasi antara lain ada KTP petaninya, ada surat-surat kepemilikan tanah kebun sawitnya (SKT, SKGR, sertifikat), lahan tidak masuk dalam kawasan hutan. Sebelum tahun 2020 bantuan dana hibah PSR dari Pemerintah itu dibawah Rp30 juta/hektare yakni sebelumnya Rp25 juta/hektare. (azf)
Tulis Komentar