KASUS PENYEROBOTAN TANAH OLEH WNI TURUNAN IND*A DI MARPOYANDAMAI PEKANBARU

Tersangka Perang Mulut di PN Pekanbaru, Dua Tahun Kasus Mangkrak di Tangan Jaksa

Di Baca : 2691 Kali
Perang mulut antara tersangka Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda (kanan) dengan keluarga pemilik tanah di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru, Amri berlangsung seru usai sidang di Pengadilan Negeri (P

Karena dipingpong kesana kemari selama dua tahun kasusnya mangkrak, pihak Rosa mengecek lagi berkali-kali ke penyidik Polresta Pekanbaru tentang kasusnya ini. Apakah sudah lengkap berkasnya atau P21. Jawaban dari penyidik Polresta menurut Rosa sudah P21 dan sudah lama dilimpahkan ke jaksa Kejari Pekanbaru Erik. 

Rosa mengeluh jaksa tak juga memprosesnya akhirnya Rosa membuat laporan ke Kejati Riau dan tembusan Jaksa Agung di Jakarta atas pelayanan tak memuaskan JPU Erik.

Kata Rosa lagi tersangka Krisna itu dulu pernah kalah di PN Pekanbaru kasusnya NO. Tersangka membangun perumahan dan dijual ke masyarakat. Namun jalan selebar 5 meter di depan perumahan yang dibangun tersangka adalah lahan milik Rosa.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar