KASUS PENYEROBOTAN TANAH OLEH WNI TURUNAN IND*A DI MARPOYANDAMAI PEKANBARU

Tersangka Perang Mulut di PN Pekanbaru, Dua Tahun Kasus Mangkrak di Tangan Jaksa

Di Baca : 2686 Kali
Perang mulut antara tersangka Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda (kanan) dengan keluarga pemilik tanah di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru, Amri berlangsung seru usai sidang di Pengadilan Negeri (P

Kemudian tersangka Krisna ini nekat lagi menyerobot lahan lainnya dan membuat lubang untuk pondasi perumahan miliknya. Padahal lahannya milik Rosa. Oknum RT 01 RW 10 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru yang meneken surat Ratidjo juga sudah dilaporkan ke penyidik Polresta Pekanbaru. Sekarang dalam proses.

"Saya heran kok ancaman tersangka 5 tahun dia tak ditahan jaksa ya, cuma tahanan kota saja alasan Jaksa karena sekarang Covid-19. Padahal banyak juga yang ditahan," jelas Rosa heran di PN Pekanbaru Kamis (6/5/2021).

Menurut Rosa juga dia heran sidang sedianya di Ruang Mudjiono di PN Pekanbaru tapi dia tak tahu sidangnya pagi sudah selesai begitu saja, Rosa sebagai korban kenapa tak dipanggil diberitahu. Dari rekaman yang diputar Rosa pembicaraan dengan JPU Erik, jaksa ini menjelaskan sidang sudah selesai pagi tadi. Ibuk Rosa sebagai saksi nanti juga akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, demikian penjelasan jaksa Erik.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar