Saat Pesta Sabu di malam hari raya

Dua Oknum Honorer BPBD Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis

Di Baca : 2077 Kali
Konferensi Pers, Sat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (15/5/2021). (T.A.Devonny/DetakIndonesia.co.id) 

Kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.

Tidak lama kemudian Tim Satres Narkoba Bengkalis kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 07.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu beserta Ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, maka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis. (Devon).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar