PBS DAN PBN BELUM TAATI BANGUN 20 PERSEN KEBUN PLASMA MASYARAKAT

Baru 8 Persen Perkebunan Besar Swasta dan PBN Bangun Kebun Plasma Masyarakat

Di Baca : 1677 Kali
Data Perkebunan Besar Swasta (PBS).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Achmad Mangga Barani dalam siaran persnya belum lama ini menjelaskan secara tegas, bagi Perke unan Besar Swasta (PBS), keuntungan yang didapat salah satunya ada kepastian pasokan tandan buah segar  (TBS) dari kebun plasma ke pabrik kelapa sawit (PKS) yang dimilikinya.

Achmad Mangga Barani seperti dilansir Riau Pagi.com memaparkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diganti dengan Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Poin penting dari Permentan tersebut yakni kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya. 

"Semangat dari regulasi ini agar rakyat juga menikmati keuntungan dari budidaya perkebunan sawit. Tapi perlu dicatat bahwa, kebun plasma yang dibangun PBS dan PBN tersebut tidak berasal dari HGU (hak guna usaha) yang dimiliki PBS maupun PBN. Artinya, kebun plasma itu, tanahnya milik masyarakat yang ada di sekitar kebun PBS maupun PBN,” jelas dia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar