PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PERBANKAN

Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap, Cairkan Cek Nasabah Rp3 M Lebih

Di Baca : 3451 Kali
Ekspose di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021) pengungkapan tindak pidana perbankan seorang Manager Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru Riau inisial IOB ditangkap karena mencairkan uang nasabah Rp3 miliar lebih tanpa seizin pemilik cek giro..

Tersangka dijerat Pasal  :
- Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (Dua ratus miliar rupiah).

- Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).

"Diimbau kepada masyarakat bahwa setiap pegawai bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank, salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening giro nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan," tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Sementara versi tersangka IOB usai konferensi pers ditanya wartawan menjelaskan bahwa dia menarik uang nasabah itu atas seizin nasabah karena dia sudah ada hubungan baik dan sudah kenal dengan nasabah tersebut. IOB sudah diberhentikan dari Bank BJB Cabang Pekanbaru.(*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar