PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PERBANKAN

Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap, Cairkan Cek Nasabah Rp3 M Lebih

Di Baca : 3495 Kali
Ekspose di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021) pengungkapan tindak pidana perbankan seorang Manager Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru Riau inisial IOB ditangkap karena mencairkan uang nasabah Rp3 miliar lebih tanpa seizin pemilik cek giro..

Kerugian :
1. PT. PALEM GUNUNG RAYA Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah)

2. CV FYAT MOTOR Rp400.800.000,- (Empat ratus juta delapan ratus ribu rupiah)

3. CV PUTRA BUNGSU Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)

4. CV RIZKI PRATAMA Rp 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus Lima puluh juta rupiah). Total Rp3.200.800.000,- (Tiga milyar dua ratus juta delapan ratus ribu rupiah)

Barang bukti 9 lembar bilyet cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, yakni :
> Cek asli penarikan CV Palem Gunung Raya tanggal 31 Mei 2016 pukul 10.15 WIB Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Fyat Motor tanggal 03 Januari 2017 pukul 16.37 WIB Rp70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

> Cek asli penarikan CV Rizki Pratama tanggal 22 Juni 2017 pukul 15.32 WIB Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Putra Bungsu tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.00 WIab Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Fyat Motor tanggal 13 Oktober 2017 pukul 15.16 WaiB Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar