PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PERBANKAN

Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap, Cairkan Cek Nasabah Rp3 M Lebih

Di Baca : 3454 Kali
Ekspose di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021) pengungkapan tindak pidana perbankan seorang Manager Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru Riau inisial IOB ditangkap karena mencairkan uang nasabah Rp3 miliar lebih tanpa seizin pemilik cek giro..

Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara penyidikan ke JPU tanggal 23 Juni 2021.

Waktu Kejadian Mei 2016 s/d bulan Desember 2017. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman No. 391C Pekanbaru.

Tersangka pertama, IOG, 34 tahun, mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB. Tersangka kedua TDC, 30 tahun, Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Modus operandi tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak.

Tersangka IOB






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar