PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PERBANKAN

Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap, Cairkan Cek Nasabah Rp3 M Lebih

Di Baca : 3456 Kali
Ekspose di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021) pengungkapan tindak pidana perbankan seorang Manager Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru Riau inisial IOB ditangkap karena mencairkan uang nasabah Rp3 miliar lebih tanpa seizin pemilik cek giro..

Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB (Bank Jawa Barat) Cabang Pekanbaru.

Pada Jumat 4 Juni 2021 dilakukan penangkapan di Jakarta dan melakukan penahanan terhadap IOG selaku mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru yang telah diberhentikan pada bulan Maret 2019.

Alasan dilakukan penahan IOG didasari pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan :
- Dikuatirkan melarikan diri 
- Merusak/menghilangkan barang bukti
- Mengulangi perbuatan.

Tersangka memiliki peran yang sangat besar dalam tindak pidana perbankan ini.

Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena di bawah perintah atasan (IOG) dan tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut.

Tersangka IOB






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar