TERANCAM PIDANA PENJARA LIMA TAHUN

Empat Penambang Pasir Laut dan Pembalak Liar Ditangkap Ditpolairud Polda Riau

Di Baca : 1185 Kali
Empat penambang pasir laut di Rupat Bengkalis dan tujuh pembalak liar di Kepulauan Meranti Riau ditangkap Ditpolairud Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, didampingi Dirpolairud Kombes Eko Irianto dan Kabid Humas Kombes Sunarto ber

Pekanbaru, Detak Indonesia--Empat orang penambang pasir laut di Pulau Rupat Utara dan tujuh orang pembalak liar/illegal logging di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ditangkap aparat Ditpolairud Polda Riau.

Dalam jumpa pers di Markas Ditpolairud Polda Riau di Rumbai Pekanbaru Rabu (30/6/2021)  Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi didampingi Dirpolairud Kombes Eko Irianto dan Kabid Humas Kombes Sunarto menjelaskan cukup banyak kayu olahan dan kayu untuk buat kapal yang akan dibawa ke negeri jiran Malaysia. Juga dibawa kayu bakau yang sebenarnya untuk mengatasi dan melindungi abrasi pantai.

Aparat Ditpolairud Polda Riau mengamankan 71 meter kubik atau 50.000 batang kayu bakau. Juga diamankan 52 meter kubik kayu meranti dan kayu rimba campuran.

"Ketujuh tersangka illegal logging ini perannya ada sebagai nahkoda kapal, pemilik kayu, awak kapal dan kepada mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Kapolda Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar