TEKONG DAN PENGURUS KAPAL BELUM DITEMUKAN

Polres Bintan Amankan Puluhan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Di Baca : 1180 Kali
Polres Bintan telah mengamankan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (28/6/2021) pukul 21.00 WIB. (Herman/D

Sebanyak 12 Orang PMI ilegal dari Kota Lombok berangkat menggunakan pesawat transit Surabaya kemudian turun di Batam, kemudian naik taksi dari bandara ke pelabuhan kapal roro Punggur Batam selanjutnya ke pelabuhan penumpang Tanjung Uban dan dijemput oleh seseorang lalu dibawa ke Pelabuhan Gentong (tidak resmi) Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Pengakuan dari PMI ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus yang berada di Lombok An. NWR (domisili di Lombok Tengah) sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta  per kepala, selanjutnya memberangkatkan PMI ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi Sungai Gentong Pasar, Bintan Utara.

Saat diamankan para PMI tersebut, terkait speedboat dan tekong maupun pengurus yang memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik.

Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, para PMI dilakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan sebanyak 53 orang degan hasil negatif dan juga Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.

Tindakan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di Senggarang Tanjungpinang. 

Khusus ABK akan dilakukan Swab PCR kembali setelah berada di tempat karantina/selter tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar