Kembali Mendaat Sorotan

Hak Tiga Mantan Pekerja Belum Dibayar, PT Labersa Abaikan Putusan MA

Di Baca : 27 Kali
Tim Kuasa Hukum para eks karyawan, yakni Robert Siburian SH dan Sutrisno SH. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia — Setelah beberapa waktu lalu mantan pekerja Hutahaean menuntut pesangon paska di PHK dan berhasil dibayarkan pasca disidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, kini Manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean kembali mendapat sorotan karena belum melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 terkait sengketa hubungan industrial (HI) dengan tiga mantan pekerjanya.

Padahal, putusan kasasi tersebut telah inkrah dan mewajibkan perusahaan membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja yang memenangkan perkara.

Persoalan itu diungkap Tim Kuasa Hukum para eks karyawan, yakni Robert Siburian SH dan Sutrisno SH dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2022 yang sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Labersa Waterpark Hutahaean.

Dalam putusan itu, MA memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tertanggal 29 Januari 2021.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan,” kata tim kuasa hukum.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar