Polres Bintan Amankan Puluhan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Imbauan Kapolres Bintan agar warga masyarakat, baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah, karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantinanya agar para PMI terhindar dari covid 19.
Terkait jalur jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan ditingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun call center 110 Polres bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran covid 19. (her)
Tulis Komentar