Dicap Pengkhianat

Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ

Di Baca : 1557 Kali

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar