Dicap Pengkhianat

Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ

Di Baca : 1562 Kali

Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dengan nada geram kala itu.

Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar