Polda Riau Musnahkan 145 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Ekstasi
Hasil Interogasi tersangka MR merupakan Pengedar/Bandar yang sering melakukan aktifvitas jual belinya di sekitaran Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ada sebanyak 21 orang tersangka yang terancam pidana mati, 20 pria dan satu wanita. (*/di)
Tulis Komentar