Polda Riau Musnahkan 145 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Ekstasi
Dari hasil penggeledahan kamar depan rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket sedang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada pemilik barang di atas yang diketahui bernama APP yang berhasil diamankan di Perum Jambu Resident Kecamatan Payung sekaki, dari pengakuan tersangka APP diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka MR.
Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 22.10 WIB, salah satu tersangka MR mencoba melarikan diri dari mobil ketika tim sedang melakukan penggerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas, namun segera dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
Tulis Komentar