PENGACARA TEMUKAN KEGANJILAN PENAHANAN RUDIANTO

Kapolres Rohil Dipraperadilankan, Tak Hadir Dalam Sidang Perdana

Di Baca : 3795 Kali
Kuasa hukum Daniel SH

Larshen Yunus mempertanyakan mana bukti pemeriksaan laboratorium Forensik yang menyatakan surat tanah Rudianto yang diterbitkan Penghulu Desa Airhitam Pujud Zamzami tahun 2012 lalu palsu. Penyidik Polres Rohil harus buktikan tudingan palsu.

"Setahu Saya setelah bertemu tokoh masyarakat, datuk-datuk di Desa Airhitam benar warga melalui Penghulu bermitra dengan Rudianto atas persetunuan masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW membuka jalan desa 11 Km. Yang buka jalan itu investor Rudianto dan kompensasinya Rudianto diberikan lahan yang berhutan ada tegak kayu alamnya seluas 100 ha. Para penebang kayu, pengukur lahan dari warga Airhitam siap bersaksi bahwa tidak ada tanda-tanda Taruna Sinulingga lawan Rudianto itu membuka lahan itu tahun 2009 karena 2011 lahan itu masih hutan tak ada tanda-tanda landclearing. Apa bisa kawasan hutan tahun 2009 itu bisa terbit surat tanah oleh Penghulu Airhitam Antan saat itu untuk Taruna Sinulingga?," kata Larshen Yunus mempertanyakan.

Larshen Yunus juga menjelaskan sebagian warga Airhitam membantah ada meneken surat tanah Taruna Sinulingga tahun 2009.

Bila aparat penyidik Polres Rohil Riau  tidak benar melaksanakan tugasnya, tidak profesional, Larshen Yunus aktivis pembela masyarakat yang tertindas ini meminta Kapolda Riau mencopot Kapolres Rohil. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar