Mabes Polri Diminta untuk Selesaikan Kasus Kriminalisasi di Riau
Merujuk Surat Perintah Penahanan dengan nomor: Sp.Han/73/VII/2021/Reskrim, tanggal 27 Juli 2021 menjadikan langkah Rudianto berakhir di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Rohil.
Kendati demikian, Tim Pendamping melihat begitu banyak prosedural yang dilanggar, mulai dari pemanggilan hingga perintah penangkapan dan tak adanya dokumen bukti labkrim kalau surat tanah yang diterbitkan dibilang palsu.
Sebagaimana yang disampaikan Bidan Tina, istri dari Rudianto Sianturi, bahwa mulai dari suaminya disurati untuk diminta sebagai saksi atas dugaan perbuatan penggelapan hak atas tanah dan atau menguasai lahan tanpa izin yang berhak atas kuasanya milik sdr Teruna Sinulingga dkk dan atau dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada Oktober 2016 di Desa Air Hitam.
Menurut Larshen Yunus hal ini meninggalkan kisah yang sangat aneh bagi Tina, sang istri korban atas praktik haram yang diduga dikriminalisasi.

Tim investigasi GAMARI dipimpin Larshen Yunus turun lapangan ke Desa Airhitam Pujud Rohil Riau.
Tulis Komentar