BONGKAR PRAKTIK MAFIA TANAH DI ROKANHILIR RIAU

Mabes Polri Diminta untuk Selesaikan Kasus Kriminalisasi di Riau

Di Baca : 3237 Kali
Kades Airhitam Pujud Rohil Riau Dedi Dam Hudi memimpin rapat warga tentqng kasus dugaan mafia tanah di daerah ini dihadiri aktivis GAMARI Larshen Yunus dkk, Rabu (11/8/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Bayangkan saja, sama sekali saya tidak diberitahu, terkait informasi penahanan suami saya. Hingga esoknya saya berinisiatif datang ke Polres Rohil dan menanyakan kepada petugas di sana. Surat Perintah Penahanan saja dibuat selang satu hari dan akhirnya saya terima. HP suami saya dipegang sama Kuasa Hukumnya pada saat itu, Pak Sartono SH sama sekali bungkam terkait proses tersebut," ungkap Tina, seraya meneteskan air matanya.

"Hingga kini, Rudianto Sianturi sudah lebih 1 pekan ditahan di Polres Rokanhilir Riau di Kota Ujungtanjung. Walaupun berbagai macam bukti otentik yang menyatakan, bahwa prosedural atas kasus tersebut diduga cacat hukum," ulas Larshen Yunus.

Bertempat di kantornya, Jalan Lintas Ujung Tanjung, Penasihat Hukum Rudianto Sianturi katakan, bahwa banyak hal yang menjadikan kasus ini sebagai dugaan praktik haram kriminalisasi.

"Untuk diketahui, bahwa ada banyak prosedural hukum yang diduga dilanggar Penyidik Polres Rohil. Mereka tidak akan bisa mengelak atas tahapan prosedural penahanan tersebut. Namun, mohon maaf kami tidak akan menguraikan satu persatu di media. Kita tunggu hasil dari upaya Praperadilan dalam 1-2 pekan ini," ungkap Daniel SH, putra asli Melayu Rokan Hilir. 

Terpisah, Aktivis Larshen Yunus selaku Koordinator Tim Pendamping dari Kantor Hukum Satya Wicaksana kembali menjelaskan bahwa sebaiknya Kapolres Rohil maupun Kapolda Riau terjun langsung ke Desa Air Hitam, agar mengetahui langsung duduk perkara yang sebenarnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar