Merasa Hak Asasinya Dilanggar

Warga Riau laporkan Penyidik Polres Labuhan Batu ke Propam Polda Sumut

Di Baca : 965 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Dinilai diduga diperlakukan tidak adil dan merasa hak asasinya diduga dilanggar oleh oknum penyidik Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Sujarmin dan seorang warga Pelalawan Riau Suparman membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sumatra Utara.

Diceritakan di dalalm surat yang di antaranya ditembuskan kepada Presiden RI, Kompolnas, Kapolri, dan Law Firm YK & Partner selaku kuasa hukum, nasib sial yang menimpa kedua warga Riau itu bermula dari transaksi jual beli 2 unit mobil tronton di akhir tahun 2020 silam.

Di mana seorang yang mengaku memiliki dua unit mobil tronton dengan nomor polisi BL 9561 ZY dan BK 9547 BE yang bernama TS menghubungi Sujarmin untuk menjualkan dua unit mobilnya tersebut dengan harga per unitnya Rp270 Juta.

Kemudian pada tanggal 2 November 2020 Sujarmain bersama calon pembeli yang bernama Suparman berangkat menuju Labuhan Batu untuk melihat 2 unit mobil tronton milik TS, kemudian terjadi kesepakatan pembelian mobil seharga Rp300 juta per unitnya. Dan Sujarmin memdapat fee penjualan sebesar Rp30 juta (untuk dua unit mobil- red).

Kemudian Suparman selaku pembeli dua unit mobil tersebut menyerahkan uang pembelian kepada Sujarmin sebesar Rp200 juta, kemudian Sujarmin mentrasnfer uang tersebut kepada TS selaku penjual mobil tersebut sebesar Rp150 juta, sementara sisa uang yang Rp50 juta terdiri dari fee penjualan milik Sujarmin sebesar Rp30 juta, sedangkan yang Rp20 juta lagi angsuran Suparman, karena sisa pembelian mobil yang Rp150 juta dilakukan secara cash bertahap dengan perjanjian angsuran setiap bulannya sebesar Rp20 juta. Namun pada 21 April 2021 uang sebesar Rp20 juta yang dipegang oleh Sujarmin untuk angsuran mobil Suparman telah dikembalikan kepada Suparman.

Setelah dua unit mobil diserahkan di bulan Desember, terjadi perselisihan antara Sujarmin dengan TS di bulan yang sama mengenai perkara lain.

Pada bulan Januari tahun 2021 Sujarmin didatangi seorang yang bernama Bry yang mengaku sebagai pemilik mobil tronton yang nomor polisi BL 9561 ZY dan BK 9547 BE dengan menunjukan BPKB 2 unit mobil trontron tersebut meminta mobilnya dikembalikan, karena berdasarkan pengakuannya TS hanya menjualkan mobil milik Bry.

Suparman yang merasa hanya ber-urusan dengan TS, meminta Bry mempertemukan dirinya dengan TS, namun Bry keberatan dan tidak ditemukan kesepakatan.

Pada tanggal 16 Maret, Bry membuat laporan polisi yang melaporkan Sujarmin dan Suparman ke Polres Labuhan Batu melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Kemudian pada tanggal 21 Mei 2021 datang anak TS dengan Iptu Nbho dan empat orang anggota Polres Labuhan Batu datang ke Sorek Kabupaten Pelalawan Riau untuk melakukan penyitaan terhadap 2 unit Truk tronton nopol BL 9561 ZY dan BK 9547 BE ke Riau, namun  kendaraan yang dapat disita hanya 1 (satu) unit mobil BK 9547 BE sedangkan BL 9561 ZY sedang berada di Jambi.

Mendapat surat panggilan dari Polres Labuhan Batu, Sujarmin dan Suparman mendatangi Polres Labuhan Batu sesuai dengan surat panggilan tertanggal 25 Mei 2021, untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Labuhan batu. Namun oleh pihak Penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Labuhanbatu langsung menetapkan Sujarmin dan Suparman sebagai tersangka tanpa melakukan BAP terlebih dahulu serta gelar perkara awal.

Di hadapan beberapa awak media Senin (16/8/2021),  Sujarmin dan Suparman mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polres Labuhan Batu merupakan  tindakan ceroboh, intimidasi dan telah melanggar hak asasi manusia.

“Dengan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang berada pada tangan saya adalah tindakan unprosedural dan melanggar hukum dan tindakan sewenang-wenang dengan melanggar hukum," papar Suparman.

"Akibat dari tindakan unprosedural itu membuat saya dipermalukan karena masyarakat melihat saat atas tindakan penyitaan dilakukan oleh oknum penyidik tersebut, masyarakat menganggap saya sebagai penjahat," timpal Suparman.

Untuk itu sambung Sujarmin, dirinya meminta kepada Polda Sumatra Utara untuk menindak oknum Penyidik Polres Labuhan Batu yang menangani perkaranya dan Suparman karena telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana yang berbunyi: “Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan”.

Seharusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut," terang Sujarmin. 

Suparman mengatakan ada keganjilan dalam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polres Labuhan Batu itu.

“Bahwa Kami belum pernah dilakukan interogasi (pemeriksaan) sebelumnya, namun sudah menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor: SP-Sidik/1991/IV/Res.1.11/2021/Reskrim, tanggal 13 April 2021, kemudian dimintakan juga PENETAPAN Pengadilan Nomor: 709/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 April 2021,” pungkas Suparman.

"Di dalam penetapan PN Labuhan Batu, Kami juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan seketika melakukan penyitaan BB (barang bukti) di Sorek Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, status tersangka dalam surat penetapan Penyitaan PN Labuhan Batu status klien kami di tipe ex dan diganti dengan terlapor," jelas Sujarmin.

"Itu jelas telah melanggar Pasal 9 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta ketentuan Pasal 16 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," terang Sujarmin. 

Dua orang warga Riau itu merasa tindakan oknum Polres Labuhan Batu melanggar HAM dengan tidak menerapkan “Asas Praduga Tidak Bersalah” terhadap dua warga Riau selaku pembeli yang beritikad baik.

“Akibat dari perlakuan semena-mena oknum penyidik Polres Labuhan Batu itu, telah melanggar hak asasi manusia kami, untuk itu atas rasa keadilan, kami meminta kepada Propam Polda Sumatra Utara untuk segera memproses surat laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan oleh kami, " tutup Sujarmin.(tim/red)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar