Selain di Praperadilankan, Polres Rohil Juga Hadirkan Saksi Misterius
Menurut Tina istri Rudianto Sianturi bahwa Bripka Wahyudi tidak mencerminkan seorang aparat Polisi. Wahyudi justeru dianggap layaknya seperti 'preman tak berpendidikan'. Karena mulai dari proses pemeriksaan, penangkapan hingga penahanan suami Tina, Rudianto pada 26 hingga 27 Juli 2021, Wahyudi justru telah menjadi 'hantu' yang menakutkan bagi Rudianto, Tina dan keluarga.
Merujuk fakta persidangan itu, jelas Larshen Yunus ditemukan pengakuan dan penjelasan dari para saksi, bahwa prosedur penanganan kasus Rudianto Sianturi diduga telah banyak menyalahi aturan. Kata Yunus lagi diduga kuat sarat akan praktik haram mafia tanah dan diduga ada kongkalikong.
"Melihat kondisi ini, kami akan laporkan masalah ini ke Mabes Polri baik ke Propam maupun Wassidik Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Presiden RI," jelas Larshen Yunus.
Sampai diterbitkan berita ini, masyarakat Desa Air Hitam sampaikan harapan dan permohonannya. Agar Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH dapat bijaksana dalam memberikan Putusan Akhir atas Sidang Praperadilan tersebut. (*/di/azf)
Tulis Komentar