Kapolri Tangkap Nasril Chan dan Ermawati cs
Menurut Martono S, untuk diketahui memang semasa hidupnya alm. M Nasir awalnya menikah dengan Nurlela melahirkan anak bernama Ermawati. Saat itu belum ada sejarah dan bukti pasangan ini memiliki tanah di Jalan Airhitam dekat Terminal AKAP Pekanbaru. M Nasir dan Nurlela lalu resmi bercerai.
Lalu M Nasir menikah dengan Mundun dan mendapat rezeki disinilah pasangan M Nasir-Mundun mendapat tanah di Jalan Airhitam itu. Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Mundun. Mereka dikaruniai tiga anak lelaki dan anak lelaki terakhir menikah dengan Ilas. Tiga anak lelaki pasangan M Nasir-Mundun ini meninggal dunia semua.
Lalu hak waris sebagaimana ditetapkan Pengadilan Agama Pekanbaru jatuh ke tangan menantu Ilas. Tapi anehnya, Ernawati kok mengaku sebagai pewaris tunggal alm. M Nasir, jadi anehkan? Ermawati juga tak punya bukti hukum keperdataan atas pengakuannya pewaris tunggal. Tak ada silsilah hukum dia sebagai pewaris tunggal alm. M Nasir.
"Pemagaran tembok adalah hak kami, karena Saya diberi kuasa sah untuk memagar tanah hak milik PT CDL. Ibaratnya kalau rumah kita yang sah milik kita secara hukum banyak gangguan, sah-sah saja kita pagar kan, agar aman dari gangguan OTK yang membuat keonaran," tutup Martono S. (azf)
Tulis Komentar