KEMELUT PENAHANAN PETANI KELAPA SAWIT DI POLRES ROKAN HILIR RIAU TERUS MENDAPAT SOROTAN 

Kasus Rudianto Sianturi, DPR-RI: Sangat Disesalkan, Mestinya Perdata Bukan Pidana

Di Baca : 2331 Kali
Anggota DPR RI Marsiaman Saragih SH (kiri) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Senin (6/9/2021) menerima pengaduan Ny Christina (Tina) dari Desa Airhitam Pujud Rokanhilir Riau didampingi petawi sawit. (ist)

Terkait kasus Rudianto Sianturi, menurut Marsiaman Saragih SH, sangat tidak etis menyeret kasus tersebut ke ranah pidana. Apalagi dalam situasi dan kondisi yang serba sulit seperti ini. Rakyat jangan disusahin, kasus itu murni perdata.

"Setelah saya cermati, bahwa kasus itu murni masalah perdata, bukan pidana. Diadu saja surat keduabelah pihak. Sekali lagi saya tegaskan! Jangan ada yang menakut-nakuti rakyat," tegas Marsiaman Saragih SH.

Bagi Marsiaman, pihaknya akan memberikan atensi khusus guna menghadirkan keadilan atas kasus yang menimpa Rudianto Sianturi.

"Sabar aja, nanti selain Pak Effendi Sianipar, saya juga akan bersikap. Ini bukan intervensi, namun lebih kepada upaya persuasif, agar proses hukum yang diduga kuat cacat prosedural itu dapat di evaluasi," ungkap Marsiaman, anggota Dewan yang dikenal pro terhadap pembelaan rakyat miskin.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar