KEMELUT PENAHANAN PETANI KELAPA SAWIT DI POLRES ROKAN HILIR RIAU TERUS MENDAPAT SOROTAN 

Kasus Rudianto Sianturi, DPR-RI: Sangat Disesalkan, Mestinya Perdata Bukan Pidana

Di Baca : 2333 Kali
Anggota DPR RI Marsiaman Saragih SH (kiri) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Senin (6/9/2021) menerima pengaduan Ny Christina (Tina) dari Desa Airhitam Pujud Rokanhilir Riau didampingi petawi sawit. (ist)

Bahwa menurut pria berjenggot panjang itu, hal serupa akan dilakukan di semua instansi yang terkait. Agar kasus ini dibuka lebar, publik harus tahu! Bahwa masih banyak oknum aparat penegak hukum yang 'pura-pura gila', tak punya hati nurani, ungkapnya, dengan nada kesal.

Saipul juga tegaskan, bahwa kasus Rudianto murni bahagian dari praktik akal bulus, yang sengaja dilakukan oleh kelompok mafia tanah dengan oknum penegak hukum. Ujuk-ujuk, tiba-tiba mengaku punya tanah, mayoritas masyarakat petani di sekitar desa Airhitam tak mengenal OTK itu.

"Berulang-ulang kami pelajari dan fahami. Mau seperti apa lagi data dan pembuktiannya? Rudianto itu tak bersalah, tapi kenapa di zholimi seperti ini. Petikan putusan Mahkamah Agung (MA) saja tak ada menyatakan Rudianto menggunakan surat palsu. Kok susah kali para penegak hukum itu! Pertemukan saja Rudianto dan Teruna Sinulingga cs. Lalu adu surat-surat mereka. Hadirkan semua para saksi. Jangan 'pura-pura gilalah'. Ini murni kasus perdata, tapi kau seret pula ke pidana. Kau kurung dia, sudah lebih 1 bulan ayah dan suami orang kau kurung tanpa dasar hukum yang jelas," ungkapnya, mengakhiri pernyataan pers bersama Tim Pendamping lainnya. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar