Tim Ditjen Gakkum LHK Sidak 400 Ha Kebun Sawit Ilegal Hansen Wiliam
Pembahasan terpusat masalah kebun sawit dalam kawasan hutan, dalam tiga tahun ke depan pasca dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 kebun sawit dalam kawasan hutan harus dituntaskan, artinya dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan hutan.
Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan banyak toke-toke sawit yang membuka kebun sawit dalam kawasan hutan. Mereka umumnya pemodal kuat, memanfaatkan masyarakat tempatan berkedok kelompok tani. Tapi rupiah atau dolar hasil panen mengalir untuk sang toke sawit.
Di Desa Mentulik Kampar ada ribuan hektare tersebut milik nama As, di Rohil juga ada, di Kecamatan Pinggir dalam kawasan SM Balai Raja juga ada, di Inhu juga ada, di Kecamatan Kemuning Inhil juga ada dan umumnya pemodal kuat.(azf)
Tulis Komentar