LAYANGKAN SURAT KE MENTERI ATR/KEPALA BPN RI

Yudi Krismen: Kepala BPN Riau Lakukan Pembiaran Penerbitan HGB Bermasalah

Di Baca : 3045 Kali
Aksi demo mahasiswa ke Kantor BPN Riau di Pekanbaru beberapa waktu lalu. (ist)

"Kakanwil BPN Riau seharusnya menindaklanjuti laporan kita, untuk melakukan inspeksi kepada anak buahnya yang diduga melakukan kesalahan, bukan malah mendiamkan seakan akan tidak ada masalah sama sekali. Seharusnya sesuai dengan program Presiden Jokowi "berantas mafia tanah" momen dalam perkara ini dapat membersihkan nama Kakanwil BPN Riau bahwa tindakan Kakan BPN Kota Pekanbaru telah termasuk kategori mafia tanah," tegas Dr Yudi di hadapan awak media, Ahad (19/9/2021).

Dengan didiamkan perkara ini, Kakanwil BPN Riau tidak berkutik di hadapan anak buahnya sendiri. Yang nyata-nyata melakukan kesalahan dan tidak berani memberikan tindakan nyata.

Sampai sekarang Hotel Royal Asnof, masih tetap berdiri kokoh di atas putusan MA yang sudah berkekuatan tetap. Berdasarkan shgbHGB No 04702 atas nama Asri Janahar oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan SK Putusan Kakantah Kota Pekanbaru tanggal 7/11/2018 No 110/HGB/BPN-14.71/2018 dan surat ukur tanggal 19/12/2018 No 02989/Tangkerang Barat/2018, sementara di atas objek tanah tersebut telah keluar putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.

"Dengan harapan, menindak atau mencabut SHGB tersebut, atau meninjau ulang SHGB Hotel Royal Asnof," pinta Dr Yudi Krismen.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar