setiap negara di dunia wajib berperan serta dalam usaha penurunan emisi gas buang

Pakar Lingkungan: Hutan Merupakan Sumber Ilmu Lingkungan Hidup Murni

Di Baca : 1404 Kali
Pakar Lingkungan Hidup di Riau DR Elviriadi. (ist)

Lebih lanjut, mengenai tanggapan yang dilayangkan oleh para tergugat dalam perkara gugatan LPPHI tersebut, Elviriadi menyatakan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai kualitas dan relevansi tanggapan-tanggapan maupun keberatan-keberatan yang diajukan oleh para tergugat sepanjang berlangsungnya persidangan.

Sebagaimana diketahui, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. 

Pada sidang keenam yang berlangsung pada 23 September 2021 lalu di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim. Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar