2.000 HEKTARE TELAH DITANAMI KELAPA SAWIT

Hutan Bukit Batabuh Dirambah Tanpa Izin KLHK

Di Baca : 2414 Kali

[{"body":"

Rengat,  Detak Indonesia<\/strong>--PT Bagas Indah Perkasa (PT BIP) dituding merambah kawasan hutan  Bukit Batabuh di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau seluas 2.000 hektare yang kini sudah ditanami kelapa sawit. <\/p>\r\n\r\n

Tokoh masyarakat Peranap, Milli Taufiq di Peranap Kamis (30\/11\/2017) menjelaskan, sebaiknya pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru tidak hanya melaporkan PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang membangun kebun di areal kawasan Bukit Batabuh di Batang Peranap saja, tapi perbuatan yang sama juga dilakukan PT Bagas Indah Perkasa (BIP) yang keduanya sama-sama membuka kawasan hutan negara.<\/p>\r\n\r\n

Mili yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini juga menilai RPJ diduga membabat areal kawasan hutan itu hingga mencapai 3.247 ha dan BIP diduga merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang juga merupakan hutan penyangga Hutan Bukit Batabuh mencapai 2.000 hektare.<\/p>\r\n\r\n

Sementara pihak perusahaan mengatakan dengan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tidak merasa risih, karena lahan yang dikuasai merupakan hak milik, sedangkan HGU statusnya sama dengan menyewa.<\/p>\r\n\r\n

Namun Milli melihat BIP memiliki modus operandi dengan dalih membeli lahan masyarakat dan berhubungan langsung dengan penjualnya yaitu warga tempatan, padahal sebagaimana diketahui Kepala Desa (Kades) Pauhranap, Amri diduga sedikitnya menjual lahan kawasan hutan sekitar 500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dengan luasan lahan 1.000 hektare.<\/p>\r\n\r\n

BIP berhubungan dengan Syamsir warga Desa Gumanti, Peranap juga mengaku sebagai kelompok yang memiliki lahan di kawasan hutan tersebut, sehingga Kades Pauhranap kala itu masih dijabat oleh Amri menerbitkan SKT mencapai ratusan set, begitu juga terhadap Anto Jaya dan Yatin warga Sei Uboh, Peranap hingga lahan BIP bisa seluas sekitar 2.000 hektare.<\/p>\r\n\r\n

YLBHI-LBH Pekanbaru seharusnya juga melaporkan BIP Pauhranap, Peranap ini ke Polda Riau, karena selain tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, juga tidak memiliki HGU sebagaimana persyaratan perusahaan dalam membuka kawasan hutan dan membangun kebun.<\/p>\r\n\r\n

BIP maupun RPJ di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap tak tersentuh hukum terbukti, sejak 2008 kawasan hutan Bukit Batabuh maupun HPT dirusak tanpa izin, ungkap Mili.<\/p>\r\n\r\n

Menejer BIP, Andi Sinaga dikonfirmasi awak media ini Kamis (30\/11\/2017) menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya sudah mendapatkan izin berupa, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Inhu, Izin Lokasi dari Bupati Inhu hingga Amdal perusahaan.<\/p>\r\n\r\n

"Adanya izin tersebut perusahaan memulai usaha membersihkan lahan yang sudah memiliki legalitas dari Bupati Inhu yang dimiliki sejak 2011," ungkapnya.<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, perusahaan sudah mengajukan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK Jakarta, maupun HGU sebagaimana yang direkomendasikan dalam Izin Lokasi dan IUP yang diterbitkan Bupati Inhu<\/p>\r\n\r\n

"Hanya saja masih terbentur pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini masih belum mendapatkan pengesahannya dari Pemerintah Pusat," terangnya.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Andi,  lahan yang diperoleh bukan lahan negara, namun hasil ganti rugi dari masyarakat tempatan, maka perusahaan memulai saja pembabatan dan pembersihan lahan hingga menanaminya dengan kelapa sawit, yang hingga kini sekitar 70 persennya sudah berproduksi (menghasilkan), dari luasan lahan yang dikuasai 1.000 hektare.<\/p>\r\n\r\n

Andi menyatakan setiap bulannya membayar PBB ke Dispenda Inhu sekitar Rp200 juta per bulan, sedangkan PPN sekitar Rp100 juta lebih per bulan.<\/p>\r\n\r\n

"Selebihnya entah pajak apalah namanya sebagaimana laporan konsultannya membayar ke kantor pajak Pekanbaru sekitar Rp50 juta per bulan," ujarnya.<\/p>\r\n\r\n

“Meski tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK Jakarta dan belum memiliki HGU, namun kami tetap membayar pajak sebagaimana aturan yang ditetapkan,” kata Andi Sinaga lagi.<\/p>\r\n\r\n

Ketua Pemantau Korupsi Kolusi Nepotisme (PKKN) Kabupaten Inhu, Berlin Manurung SH menyebutkan, Bupati Inhu, Yopi Arianto harusnya bisa bertindak tegas dua perusahaan itu (BIP dan RPJ).<\/p>\r\n\r\n

"Harus dilakukan tindakan nyata dan konkret, sementara proses hukum sedang berlangsung di Polda Riau sebagaimana laporan YLBHI-LBH Pekanbaru," kata dia.<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, walau BIP memiliki IUP, Izin Lokasi dan Amdal atau rekomendasi izin tersebut bukan serta merta diperbolehkan membabat kawasan hutan.<\/p>\r\n\r\n

"Sebelum secara syah dan nyata memperoleh izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana alih lahan hutan menjadi kelapa sawit dari KLHK dan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari BPN Pusat," papar Berlin.<\/p>\r\n\r\n

Sebaiknya, Bupati Inhu, Yopi Arianto harus tegas dan segera menghentikan segala aktivitas kedua perusahaan dan kita berharap laporan YLBHI-LBH Pekanbaru dapat segera diproses Polda Riau untuk dapat segera mungkin memproses terkait pembabatan hutan lindung yang diduga dilakukan PT RPJ, ujar Berlin Manurung.(zp)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/lpy1kuvse3\/30-sawit-ok.jpg","caption":"Tanaman kelapa sawit. (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar