korban trauma baik fisik dan physikis

Tersangka Penganiaya Bocah 4 Tahun Ditangkap Polisi

Di Baca : 1657 Kali
Tim Reskrim Polsek Kandis berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur seorang pria berinisial K W orang yang diduga sebagai pelaku, Sabtu (2/10/2021). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id).

Kejadian berawal sebut Kapolsek Kandis lagi ketika pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui Vidio Call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dan dengan  memperlihatkan bahwa anaknya C J B umur 4 tahun tersebut sedang dianiaya oleh KW orang yang diduga pelaku dengan cara menampar di bagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.

Atas perbuatan K W orang yang diduga pelaku tersebut pelapor tidak langsung pulang pada saat itu ke rumahnya karena dikwatirkan K W yang diduga pelaku juga akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya karena sebelumnya K W orang yang diduga pelaku juga pernah menganiaya korban, selanjutnya pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempat pelapor bekerja,  selanjutnya disarankan menjumpai  saksi I  untuk mendampingi pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/x/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, tanggal 01 Oktober 2021.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1, sesampainya  di TKP terhadap orang yang diduga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar