Tersangka Penganiaya Bocah 4 Tahun Ditangkap Polisi
Kejadian berawal sebut Kapolsek Kandis lagi ketika pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui Vidio Call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dan dengan memperlihatkan bahwa anaknya C J B umur 4 tahun tersebut sedang dianiaya oleh KW orang yang diduga pelaku dengan cara menampar di bagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.
Atas perbuatan K W orang yang diduga pelaku tersebut pelapor tidak langsung pulang pada saat itu ke rumahnya karena dikwatirkan K W yang diduga pelaku juga akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya karena sebelumnya K W orang yang diduga pelaku juga pernah menganiaya korban, selanjutnya pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempat pelapor bekerja, selanjutnya disarankan menjumpai saksi I untuk mendampingi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/x/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, tanggal 01 Oktober 2021.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1, sesampainya di TKP terhadap orang yang diduga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.
Tulis Komentar