Tersangka Penganiaya Bocah 4 Tahun Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus s/d September.
Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar, adapun penyebab diduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta di antarkan ke tempat ibunya bekerja.
Kemudian terhadap korban segera di bawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas, korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain : lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan,di samping itu juga terdapat luka memar di bagian lengan, kaki dan punggung, akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma baik secara fisik dan physikis.
Selanjutnya terhadap diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan : Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(hen)
Tulis Komentar