ANEH, PERUSAHAAN YANG SUDAH DINYATAKAN GUGUR, BISA JADI PEMENANG

Lelang Proyek di Kuansing, Pokja 3 Dilaporkan ke Jaksa

Di Baca : 2267 Kali
Kantor Dinas PUPR Kuansing Riau. (ist)

Hari ini Rabu (6/10/2021), mencuat lagi kasus dugaan permainan lelang proyek di Kuansing, Riau. Pihah CV Anugerah Mitra Solusi (CV AMS), Senin lalu (3/10/2021) membuat laporan ke Kejari Kuansing meminta Kejari Kuansing untuk mengusut Pokja 3 lelang proyek rekonstruksi jalan Jake-Geringging baru proyekini menelan dana APBN Kuansing 2021 sebesar Rp1,6 miliar lebih.

Pasalnya, pihak CV AMS perusahaannya sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan tanda bintang pada masa sanggah tak ada yang menggunakan hak sanggah, tiba-tiba dilakukan evaluasi dan pihak CV Elang Sakti (CV ES) jadi pemenang lelang hasil evaluasi. Padahal CV ES sudah dinyatakan gugur.

Pihak CV AMS sudah mengantongi sebagai pemenang lelang dengan tanda bintang, tapi lucunya lagi dilakukan evaluasi dan dimenangkan pula CV ES juga dapat tanda bintang. Jadi tanda bintang ada dua perusahaan, dan ini aneh sekali tak sesuai aturan. Bukti ini telah diberikan ke Kejari Kuansing agar diusut tuntas.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar