Lagi, Tim Dubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung 7 Pelaku Dan Amankan 87 Kg Sabu

Perintah Kapolda Riau: Gembong Narkoba Debus Harus Ditangkap Sebulan ke Depan !

Di Baca : 2917 Kali
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dan jajaran dan BNN Riau, Kejaksaan melaksanakan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan jaringan narkoba internasional di Riau di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (11/10/2021). (Aznil Fajri/De

 
TSK :
1. AS, laki – laki, 20 tahun 
2. M. AZRUL, laki – laki, 19 tahun
3. YF, laki – laki, 30 tahun
4. MS, laki – laki, 22 tahun
5. AS, laki – laki, 20 tahun 6. DA, laki – laki, 54 tahun
7. AG, laki – laki, 52 tahun

BB :
- 87 (delapan puluh tujuh) bungkus narkotika jenis shabu di dalam 5 (lima) buah tas.
- 1 (satu) buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas yang berisi narkotika.
- 5 (lima) buah hp merk Nokia, Oppo dan Samsung
- 1 (satu) unit kapal 10 m dengan 3 (tiga) mesin Yamaha 200
- 1 (satu) unit kapal kayu tanpa mesin

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar