Lawan Praktik Suap

Hari Kamis Ini Aktivis GAMARI Laporkan Humas dan Proyek Green Forest Residence Pekanbaru

Di Baca : 864 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Guna melawan praktik suap yang diduga dilakukan oleh seorang aparat berseragam Riau inisial AG, Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) berencana akan melaporkan upaya Tindak Pidana itu ke atasan yang bersangkutan.

Hal itu dilakukan setelah Selasa (19/10/2021) aktivis PP GAMARI digoda atas uang suap sebesar 1 juta rupiah, yang terbagi atas 2 amplop masing-masing berisi 500 ribu rupiah.

"Saya, bang Geri, bang Adinal dan bang Muhammad Nasir menjadi korban bujuk rayu oknum anggota tersebut yang merangkap sebagai Humas di perusahaan salah satu perumahan mewah di Jalan Duyung Pekanbaru. Upaya itu dilakukan inisial AG, untuk memuluskan niatnya, agar temuan atas pelanggaran tata kelola jalan, taman dan lingkungan di perumahan tersebut dihentikan. Kendati secara kasat mata proyek pengecoran dan membangun taman di atas drainase itu menyalahi aturan," ungkap aktivis Larshen Yunus.

Yunus, sapaan akrab Ketua PP GAMARI itu juga katakan, bahwa GAMARI merasa tersinggung dengan sikap yang telah dilakukan AG, merasa bahwa uang 1 juta itu dapat membungkam suara mereka, yakni masyarakat yang menolak atas pengerjaan proyek tersebut.

"Apakah sudah ada aturan terbaru, memperbolehkan aparat berwajib merangkap bekerja sebagai humas di salah satu perusahaan?" tanya Deputi Komunikasi dan Dokumentasi PP GAMARI, Muhammad Deri Febrian.

PP GAMARI juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengekspos inisial nama AG, oknum berseragam tersebut sekaligus menyurati Satpol PP Pekanbaru, institusi yang bekerja sebagai penegak Perda. Agar taman maupun pengecoran di pinggir Jalan Duyung ujung itu segera di evaluasi kembali.

"Kami minta dengan hormat, agar niatan ini didengar oleh para otoritas terkait, yakni Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru, Dinas Pertanahan dan Dinas PUPR. Tolong segera bongkar taman di depan gerbang Green Forest Residence itu. Apapun alasannya, bangunan itu sudah menyalahi aturan," ungkap aktivis Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti-bukti permulaan. 

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, tentang Tata Ruang Kelola Drainase dan Jalan.

"Di sini kami langsung cek lapangan. Ini bukan sekedar indikasi, melainkan sudah ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Coba anda bayangkan, sepanjang drainase sejauh lebih kurang 200 meter di atas proyek tersebut, di cor habis ditutup. Mereka buat taman, yang menurutnya bagus, tapi justru menyalahi aturan," kesal aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Menurut alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa kondisi dicornya drainase sepanjang itu sangat menyalahi aturan. Ditinjau dari sudut manapun, proyek pengecoran drainase itu mesti diusut tuntas.

"Tak ada jalan lain. Sebelum laporan surat resmi pengaduan masyarakat kami layangkan. Kami minta dan mohon kepada institusi penegak Perda, dalam hal ini Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan sekaligus membongkar coran itu," tegas Aktivis Larshen Yunus, dengan nada geram.

Sampai diterbitkannya berita ini, aktivis jebolan Sospol Universitas Riau itu berencana akan menghimpun seluruh elemen masyarakat yang menjadi korban atas praktik menyalahi aturan tersebut. Gelombang perlawanan masyarakat setempat mesti menjadi atensi bersama, termasuk bagi para Wakil Rakyat di Gedung DPRD Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Agar proses pembongkaran coran di atas Taman Perumahan Green Forest Residence itu segera ditindaklanjuti.

Apakah benar kontraktor pembangunan Green Forest Residence itu anti dengan masyarakat setempat?!" tutur salah satu warga.

"Tolong kami Pak Wali. Bantu kami Pak Kasatpol PP. Kami berharap Pak Iwan Simatupang turun melihat kondisi ini. Jangan tunggu datang banjir, baru kita semua sibuk jadi pahlawan kesiangan. Kok bisa-bisanya saluran drainase dicor sepanjang lebih kurang 200 meter ini. Kalau hanya sekedar untuk jembatan masuk ke proyeknya bisalah, ini di cor secara keseluruhan! Disulap jadi taman, wallahuallam!" tutup Yunus, sapaan akrab Ketua PP GAMARI itu, mengakhiri pernyataan persnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar