Terkait Sari Antoni Anggota DPRD Riau

Wakil Ketua BK DPRD Riau: Kalau Ada Laporan Kasus Lainnya, Kami Tunggu!

Di Baca : 912 Kali
Wakil Ketua BK DPRD Riau, Abu Khoiri alias Aboy (kanan) dan Larshen Yunus (kiri). (ist)

"Bagi kami, sikap dan pernyataan bang Aboy penuh dengan harapan. Semoga saja bukan harapan palsu! BK sudah bisa terbitkan rekomendasi, melalui rujukan laporan dari Formappi Riau. Semuanya sudah jelas, Peraturan Anggota DPRD Provinsi Riau Nomor 1 tahun 2020, khususnya Tatib pasal 115-170 sudah dilanggar, sanksinya pemecatan!" ungkap alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Hingga berita ini dimuat, Yunus sapaan akrab Peneliti Senior Formappi Riau itu hanya bisa pasrah. Pihaknya berharap, agar BK DPRD Riau bekerja amanah dan penuh tanggung jawab.

"Kami kira di dalam laporan yang kemarin itu sudah sangat jelas. Barang buktinya sudah A1. Tinggal bagaimana pihak BK dan Partai Golkar menyikapinya. Jangan sampai ada dugaan melindungi oknum anggota Dewan bermasalah. Apapun alasannya, Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan," akhir aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar