Praktisi Hukum Riau Desak Kadis Kesehatan Lakukan Hal ini
Bagi Praktisi Hukum Larshen Yunus, curhatan para Tenaga Kesehatan wajib didengar otoritas terkait, mulai dari pihak Pimpinan Rumah Sakit maupun Klinik, Kepala Dinas Kesehatan hingga Kepala Daerah. Larshen Yunus tegaskan, bahwa Pemerintah sangat bertanggung jawab atas curhatan dan keluhan tersebut.
"Coba anda bayangkan, bahwa selama ini diduga hampir di semua Rumah Sakit dan Klinik, Hak-Hak Normatif para Tenaga Kesehatan justru di nomor duakan. Padahal sudah sangat jelas, bahwa seorang Nakes tak bisa disamakan dengan Pegawai ataupun Karyawan Perusahaan lainnya," ungkap Praktisi Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti tertulis terkait hal itu.
Bagi Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu, sudah seharusnya pola kerja dan pendapatan para tenaga kesehatan (Nakes) diperhatikan. Karena tingkat kerja mereka sangat berbeda. Bayangkan saja, selain durasi waktu kerja yang lama, mayoritas jadwal jam kerja para Nakes tak tentu arah, alias tak jelas dari Manajemen Rumah Sakit.
Tulis Komentar