Kisruh di DPRD Kota Pekanbaru

Praktisi Hukum: Kasus Pelengseran Ketua DPRD Pekanbaru Inkonstitusional dan Ngawur

Di Baca : 1440 Kali
Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd (kiri), Larshen Yunus (kanan). (ist)

"Merujuk dari Undang-Undang dan Peraturan manapun, tak ada alasan mereka menciptakan istilah pelengseran apalagi ada embel-embel jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Lagian, Hamdani itu kesalahan fatalnya dimana??? Beliau itu hanya dapat dilengserkan apabila ada persetujuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Partai Pemenang Pemilu 2019 yang lalu. Ngawur itu orang, apalagi Ketua BK-nya, kok itupula yang diurusin. Uruslah rakyatmu, dapilmu itu urus! Masih banyak lagi urusan yang lebih penting," kesal Larshen Yunus, aktivis jebolan dari Universitas Riau.

Kekesalan aktivis Larshen Yunus semakin memuncak, tatkala sampai saat ini produktivitas DPRD Kota Pekanbaru dalam melaksanakan fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Pengesahan Perda sangat minim. Seakan, lembaga terhormat itu hanya diisi oleh orang-orang ngawur, yang tak tau menjalankan tugas dan amanah dari rakyat.

"Ingat ya, pelengseran Ketua DPRD itu ngawur dan inkonstitusional," tegas Larshen Yunus, Praktisi Hukum yang kerap memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri, agar dapat menegur para anggota dewan yang buat kisruh dan bersyubahat untuk melengserkan Hamdani, dari kursi Ketua DPRD Kota Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar