Diduga Otak Pelaku Korupsi RSUD Bangkinang

GANRI Desak Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka

Di Baca : 3101 Kali
Gerakan Anak Negeri Riau (GANRI) melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis siang (11/11/2021) sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. (ist)

Terkait Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam kasus ini, selain Surya Darmawan, sebelumnya jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati Riau kala itu, Mia Amiati.

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya, Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi, mantan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar