Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos perkara secara internal

Kejari Rohul Selamatkan Rp147 Juta Lebih Dana Proyek Perpipaan

Di Baca : 529 Kali

Rambah, Detak Indonesia--Jumat (12/11/2021) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau menerima pengembalian kelebihan bayar berdasarkan Audit Investigasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK pada Kecamatan Rambah Hilir, Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara yang dilaksanakan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020.

Ary Supardi SH MH menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan bayar terhadap kegiatan di tiga Kecamatan tersebut berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah sebesar Rp147.333.859,92 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah sembilan puluh dua sen) dikembalikan oleh tujuh orang yang terdiri dari Tim Teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak swasta dan Penyedia sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing.

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak pihak terkait melalui BPKAD Kabupaten Rokan Hulu yang disetorkan atau dikembalikan ke Kas Daerah. 

Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan.

Untuk selanjutnya Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai dan Tambusai Utara tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia. (rls/ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar