Terpidana karyawan PT Perkebunan Nusantara V Sei Pagar

Liston Mangapul Hutajulu Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

Di Baca : 2702 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar Riau memvonis hukuman 6 bulan kurungan penjara kepada Liston Mangapul, terdakwa perkara lalulintas, Rabu (22/4/2020).

Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangkinangi, Riska Widiana didampingi Hakim anggota Ferdi dan Petra Jeanny Siahaan di ruang sidang cakra.

Seakan tak percaya dengan putusan Hakim, terdakwa mempertanyakan ke Majelis Hakim. 

"Saya ditahan bu Hakim," ucap Liston seakan tak mempercayai. "Ya, kamu ditahan," jawab Riska.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar