Diduga Tak Miliki Izin, KSU Riau Jaya Mandiri Kangkangi Peraturan OJK
Saat awak media bertanya penahanan ijazah itu apakah sudah sesuai SOP Pemerintah (OJK), Rio Saragih hanya diam.
Sebelumnya, kepada awak media, seorang karyawan salah satu kantor rentenir berkedok koperasi Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang berada di Jalan Rawa Bening, Pekanbaru sebagai kantor pusat diduga tidak memilik izin dan melanggar peraturan Undang-Undang (UU) Ciptaker Nomor 25/1992 dan UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menahan Ijazah karyawan dan menghindari pembayaran pajak usaha mengadu terkait ijazahnya yang ditahan pihak kantor koperasi rentenir tersebut.
Hal ini terungkap dari salah satu mantan karyawan Koperasi RMJ bernama Immanuel Sipahutar yang tidak bekerja lagi disana, tapi sampai sekarang ijazahnya masih ditahan oleh pihak koperasi.
"Ijazahku ditahan Pak, dan kantor koperasi tempatku bekerja di Gobah rumah petak dan tidak ada plangnya. Sementara untuk kantor pusat berada di Jalan Rawa Bening," kata Imanuel kepada awak media Sabtu malam, (20/11/2021).
Tulis Komentar